Markas Judi Online di Depok Terbongkar, Omset Puluhan Miliar


Markas Judi Online di Depok Terbongkar, Omset Puluhan Miliar

Markas judi online di Depok digerebek oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, omset yang didapatkan dari markas tersebut hingga puluhan miliar rupiah. Rumah yang menjadi markas tersebut berlokasi di Cimanggis, Tapos, Depok.

Tak tanggung-tanggung, omset yang didapatkan mencapai Rp30 miliar. Adanya penggerebekan tersebut menetapkan empat orang tersangka dengan mengoperasikan judi Royal Dream dan Higgs Domino.

AKBP Hendri Umar selaku Wadireskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penggerebekan markas judi online tersebut dilakukan pada 23 April 2024 lalu. Pihak terkait melakukan penggerebekan dengan patroli siber dan ditemukannya praktik perjudian online di lokasi tersebut.

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam penggerebekan, polisi pun menetapkan adanya empat orang tersangka dan semuanya laki-laki berinisial TA, BY, BA, dan EP. Empat orang tersebut ditangkap di lokasi yang sama karena semuanya berada di dalam markas judi online.

Semuanya ditahan di Polda Metro Jaya dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar dan terancam juga tindak pidana 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Mempromosikan Judi Online di YouTube

Hendri Umar melanjutkan tersangka inisial EP mempromosikan perjudian online lewat kanal YouTube miliknya. EP menyertakan apa saja aplikasi yang perlu diunduh oleh calon pemain atau pemain judi. EP juga bertindak sebagai pengelola sehingga perannya cukup besar.

Ada dua aplikasi yang digunakan oleh tersangka, yaitu Royal Dream dan Higgs Domino lewat link. Diketahui modus para tersangka yaitu memasarkan judi online seperti slot dengan beberapa aplikasi, nantinya para korban (pemain) akan diberikan chip agar bermain judi bisa dilakukan, lanjut Hendri.

Markas Judi Online dengan Omset Rp30 Miliar

Harga yang dibanderol untuk chip sekitar Rp65 ribu. Kegiatan diselenggarakan oleh EP dan kawan-kawannya ini telah berlangsung lebih dari 2 tahun dan omset yang didapatkan dari kegiatan tersebut dalam markas judi online hingga puluhan miliar.

Bahkan keuntungan bulanan yang didapatkan para tersangka mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar, tentu hal tersebut menunjukkan angka yang begitu fantastis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *