Lebih dari 3 Juta Situs Judi Online Diblokir Menkominfo Per 8 Oktober 2024


Lebih dari 3 Juta Situs Judi Online Diblokir Menkominfo Per 8 Oktober 2024

Ada lebih dari 3 juta situs judi online diblokir Menkominfo, hal ini menunjukkan pertumbuhan situs judi di Tanah Air begitu subur. Pemutusan akses sebanyak 3,7 juta situs judi online dilakukan per 8 Oktober tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengatakan informasi tersebut ketika berada di Grand Opening JST1 Data Center, Jakarta Timur (09/10/2024).

Beliau melanjutkan bahwa judi online dianggap menjadi menghancur dari transformasi digital yang sebenarnya sangat penting untuk negara serta perkembangan bagi dunia. Digitalisasi adalah hal yang begitu penting untuk negara, percepatan transformasi digital juga demikian. Maka dari itulah judi online perlu diberantas dengan segera.

Transformasi Digital di Indonesia

Aktivitas perjudian online memberikan dampak yang begitu besar untuk masyarakat, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap transformasi digital bisa hancur akibat banyaknya situs judi online. Jika ingin menjadi negara maju maka percepatan transformasi digital perlu dilakukan, lanjut Budi.

Ia juga menilai aktivitas judi online telah terbukti merusak ekonomi negara maupun rumah tangga di kalangan masyarakat. Budi pun memberikan apresiasinya untuk aparat penegak hukum karena telah sigap dalam memblokir situs judi online.

Bukan hanya pelaku judi online saja yang akan ditindak tegas, namun pihak yang ikut mempromosikan aktivitas tersebut juga demikian. Bareskrim Polri sudah menindak tegas orang-orang yang turut mempromosikan kegiatan berjudi, ujarnya.

Situs Judi Online Diblokir Menkominfo

Hingga saat ini terhitung sudah ada beberapa selebgram yang dieksekusi akibat mempromosikan aktivitas judi online. Sebelumnya Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran akun media sosial milik selebgram yang memuat konten promosi judi online.

Seperti yang diketahui, aktivitas perjudian online semakin menyebar dan begitu merugikan masyarakat dan negara kita. Pemberantasan situs judi terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Menyebarkan konten promosi terkait judi online juga telah melanggar aturan dari pemanfaatan ruang digital serta larangan perjudian. Maka dari itu Menkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) segera memberantas akun-akun yang mempromosikan judi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *