PPATK Temukan Transaksi Judi Rp359 T, Rp28 T Diantar ke Luar RI Melalui Kripto


PPATK Temukan Transaksi Judi Rp359 T, Rp28 T Diantar ke Luar RI Melalui Kripto

PPATK menemukan adanya aliran dana judi online dengan nilai fantastis, dana tersebut diantarkan ke luar negeri lewat kripto.

Sejumlah dana terkait perputaran judi online dengan nilai Rp359,8 triliun ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Diketahui sekitar Rp28 triliun masuk ke luar negeri melalui kripto. Hal tersebut dikonformasi oleh Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK pada Jumat (7/2/2025).

PPATK Temukan Uang Perputaran Judi Online Rp359,8 T Sepanjang 2024

Ivan membeberkan data yang berhasil ditemukan oleh PPATK terkait dengan perputaran dana judi online sebesar Rp359,8 T sepanjang tahun 2024 lalu. Di data tersebut juga terlihat adanya capital outflow melalui kripto dengan nilai Rp28,48 triliun.

Dari informasi tersebut diperlihatkan juga aliran uang melalui valuta asing (valas) dengan nilai Rp14,73 triliun. Diduga kuat uang tersebut digunakan untuk kepentingan operasional dari penyedia layanan judol.

Selain itu pihak Ivan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai aliran dana ilegal dengan bentuk kripto tersebut. Meski demikian, Ivan belum membeberkan apakah uang senilai Rp28,4 T jadi bagian dari temuan Kejaksaan Agung atau tidak.

Aliran Kripto Ilegal yang Rugikan Negara Rp1,3 T

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa adanya aliran dana ilegal dengan bentuk kripto selama setahun belakangan. Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini sangat merugikan negara bahkan nilai kerugian mencapai Rp1,3 T, ujar Asep Nana Mulyana selaku Jampidum Kejagung pada Kamis (6/2).

Ia menjelaskan penipuan investasi berbentuk kripto makin canggih, bahkan pelaku penipuan bisa menghilangkan jejak transaksi dengan beragam cara yang diterapkan seperti tumbler dan mixer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *