Bandar situs judi online melakukan penyetoran sejumlah uang ke pegawai Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) agar situs tidak diblokir. Jumlah pegawai Komdigi yang menerima uang tersebut pun ada belasan, ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Uang Setoran Situs Judi Online Diberikan Secara Tunai
Penyetoran uang dilakukan secara berkala yaitu dua minggu sekali, tujuannya agar situs judi online dari masing-masing bandar tetap bisa beroperasi di Indonesia dan para pelaku mendapatkan keuntungan. Uang setoran dari bandar judol diberikan secara tunai dan ada juga yang lewat money changer, tutur Ade Ary pada Rabu (7/11/2024) di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum diketahui secara pasti apakah dari bandar situs judi online tersebut dengan pelaku ada yang langsung melakukan pertemuan atau tidak di money changer tersebut. Baru-baru ini polisi melakukan penggeledahan namun belum diketahui lokasi tempat penukaran uangnya.
11 Tersangka Merupakan Pegawai Komdigi
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap 15 orang terkait dengan judi online. Ada 15 tersangka yang ditetapkan, 11 di antaranya merupakan pegawai dari Komdigi yang sebelumnya bernama Kominfo, 4 orang lainnya merupakan warga sipil.
Namun ada dua tersangka lain yang masih buron dan masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang). Dua tersangka tersebut berinisial M dan A.
Tinggalkan Balasan