Mantan Karyawan Kasino Korea Selatan Terlibat Penipuan $3,5 dan Targetkan Orang Asing


Mantan Karyawan Kasino Korea Selatan Terlibat Penipuan $3,5 dan Targetkan Orang Asing

Ada 12 orang telah dijatuhi hukuman karena terbukti terlibat dalam kasus penipuan yang menipu para pemain asing di kasino.

Kejadian berlangsung di Golden Crown Daegu Casino, Korea Selatan  melibatkan sejumlah pegawai hingga eksekutif tempat tersebut. Mereka berpartisipasi dalam penipuan yang telah diatur dengan sangat baik, di mana mereka melakukan kecurangan dan menipu pemain asing dengan nilai $3,5 juta.

Karyawan dan Petinggi Kasino Korea Selatan Ikut Terlibat

Bukan hanya karyawan saja, eksekutif berpangkat tinggi pun juga terseret. Adanya kasus ini menyebabkan dua orang warga negara Tiongkok mengalami kerugian besar. Nama-nama yang terlibat memang tidak dirilis untuk publik, namun telah diketahui rincian mengenai kasus tersebut.

12 pelaku mengatur penipuan dengan memanfaatkan tumpukan kartu dan menurunkan peluang pemain kasino untuk dapat memenangkan permainan. Yang pasti hal ini membuat para pemain mengalami kerugian besar.

Kasus Dimulai Tahun 2017

Sebenarnya kasus ini telah lama berlangsung dimulai pada 2017 lalu, ketika itu dealer telah menarik kartu dari bagian bawah dek permainan dan membuatnya seakan membagikan kartu ke para pemain seperti biasa. Namun kartu di bagian bawah secara khusus telah di-setting agar pemain sulit menang dan akhirnya kalah sehingga membuat pemain merugi.

Orang-orang yang terlibat adalah pengawas, dealer, direktur penjualan, dan manajer yang semuanya punya peranan masing-masing. Untuk memeriksa kasus ini Lee Jong-gil selaku hakim ketua mengatakan bahwa ini merupakan tindakan kriminal yang canggih dan begitu rapi. Tapi sangat disayangkan tidak adanya penyesalan dari pelaku atas tindakan penipuan yang sangat merugikan ini.

Kasus penipuan kasino Korea Selatan menjadikan para terdakwa dapat hukuman penjara dengan waktu berbeda-beda, ada yang 12 bulan hingga 3 tahun. Ada beberapa pelaku yang tidak dihukum kurungan, namun menjalani masa percobaan hingga lima tahun pelayanan masyarakat, ada juga yang 200 jam masa percobaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *