Lebih dari 190 Ribu Anak Terlibat Judi Online


Lebih dari 190 Ribu Anak Terlibat Judi Online

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan fakta mengejutkan, ada lebih dari 190 ribu anak terlibat judi online. Data yang didapatkan oleh KPAI dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa 197.540 anak di Indonesia terlibat permainan ilegal tersebut.

80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online

Kawiyan selaku Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime mengatakan bahwa laporan dari PPATK menunjukkan ada anak hingga usia 19 tahun terpapar judi online sebanyak 197.540. Sedangkan anak usia di bawah 10 tahun mencapai 80.000 yang terpapar judi online, (21/11/2024).

Ia meminta agar para orang tua lebih mengawasi aktivitas anak, terutama ketika menggunakan perangkat digital seperti smartphone dan sebagainya. Kawiyan menyarankan untuk orang tua lebih melibatkan anak dalam aktivitas fisik non-digital agar waktu bermain gawai berkurang.

Edukasi Bahaya Judi Online

Tidak hanya itu Kawiyan juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar lebih sigap lagi dalam mengontrol berbagai konten yang mengandung unsur judi online. Sebelumnya, Menteri Komdigi membuat rencana kebijakan untuk membatasi anak dari akses media sosial dan internet.

Mengenai rencana dari Menteri Komdigi tersebut, Kawiyan pun menyetujuinya. Dan ia menyerukan agar pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pelaku judi online dewasa.

Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lebih intensif untuk melakukan edukasi di pesantren, madrasah, dan di sekolah mengenai apa saja bahaya yang ditimbulkan dari judi online, harap Kawiyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *