Apakah pelaku terkait judi online luar negeri bisa dipidana? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Teknologi digital kian berkembang pesat, hal tersebut pun mengubah banyak aspek kehidupan kita dan tidak terkecuali orang-orang yang melakukan perjudian. Dulunya perjudian identik dengan kasino fisik atau kasino darat maupun praktik tersembunyi agar tidak diketahui oleh pihak berwajib.
Namun berbeda dengan sekarang yang mana para pengguna bisa begitu mudah menjalankan praktik perjudian melalui internet dan gadget miliknya. Menariknya, situs-situs perjudian kian menjamur baik di dalam maupun luar negeri, hal tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat “apakah main judi online luar negeri bisa dipidana di Indonesia?”
Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami akan menjelasakannya di bawah ini sesuai undang-undang yang berlaku, mari kita simak bersama ya.
Bagaimana Status Hukum Judi Online di Indonesia?
Pada dasarnya Indonesia sangat melarang segala praktik perjudian, baik itu online maupun offline. Hal tersebut pun telah ditegaskan ke dalam beragam peraturan undang-undang seperti berikut ini:
- Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pada pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana segala aktivitas perjudian, baik untuk penyelenggara atau pihak-pihak yang ikut di dalamnya.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 : Pada undang-undang tersebut, di Pasal 27 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap orang sangat dilarang secara sengaja dan tidak punya hak untuk mentransmisikan, mendistribusikan, maupun mengakses informasi elektronik terkait perjudian.
Dengan dasar undang-undang tersebut bisa kita ketahui bahwa judi online merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Bagaimana Jika Situs Judi Online Luar Negeri?
Yang jadi pertanyaannya di sini adalah, bagaimana jika situs judinya berasal dari server luar negeri. Banyak orang yang masih salah paham terkait hal tersebut, mereka beranggapan bahwa main judi online pada situs luar negeri dianggap lebih aman secara hukum karena operator serta server-nya berada di luar Indonesia, dan umumnya negara penyedia memang melegalkan aktivitas tersebut.
Tapi nyatanya anggapan itu tidak sepenuhnya benar. Lantaran dalam hukum pidana Indonesia mengenal prinsip asas teritorial dan asas nasional aktif, yang artinya hukum di Indonesia tetap berlaku untuk:
- Perbuatan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia, maupun Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana tertentu walau media atau sarana berasal dari negara lain.
Kalau seseorang melakukan aktivitas perjudian secara online di Indonesia dengan jaringan internet serta perangkat di Indonesia juga maka tindakan tersebut dianggap terjadi di wilayah hukum Indonesia. Dengan demikian, walaupun lokasi server situs ada di luar negeri, bukan berarti menghapus unsur pidananya.
Apa Hambatan Penegakan Hukum Judi Online Luar Negeri?
Walau secara hukum bisa dipidana, nyatanya penegakan hukum terkait judi online luar negeri mengalami beberapa tambahan besar, seperti berikut ini:
Sistem Pembayaran Digital
Saat ini sistem pembayaran sudah banyak yang beralih ke digital, beragam situs memanfaatkan metode e-wallet, rekening luar negeri, dan kripto sehingga alur transaksi lebih sulit untuk ditelusuri pihak berwajib.
Yurisdiksi Internasional
Operator situs judi yang lokasinya ada di luar negeri cukup menyulitkan pemerintah Indonesia melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara, sangat dibutuhkan kerja sama lintas negara.
Sulitnya Pembuktian
Aparat wajib membuktikan bahwa seseorang benar-benar melakukan tindakan judi dalam bentuk apa pun, bukan hanya mengunjungi sebuah situs.
Apakah Pemain Judi Online Bisa Dipidana?
Lantas, apakah pemain judol alias judi online luar negeri bisa dipidana? Jawabannya bisa, asalkan terpenuhi unsur-unsur pidananya. Untuk pemain judol, pihak berwajib umumnya memanfaatkan kombinasi dari beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 303 bis KUHP mengenai turut serta dalam tindakan perjudian.
- Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE, kalau ada pihak yang terbukti melakukan perjudian, mengakses, maupun menyebarkan konten bermuatan judi.
Ancaman pidana dalam UU ITE terkait pelanggaran tersebut yaitu kurungan penjara hingga 6 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar. Namun nyatanya dalam praktik tersebut aparat penegak hukum sering mempertimbangkan peran, skala, serta alat bukti yang disediakan.
Apakah Mengakses Situs Saja Sudah Bisa Dipidana?
Pertanyaan ini pun kerap kali diajukan oleh para pemain, secara teori sebenarnya hanya sekedar mengakses situs tanpa melakukan taruhan secara aktif masih belum jelas. Namun jika pengaksesan situs judi online luar negeri disertai dengan registrasi akun, pengisian saldo, dan menjalankan aktivitas judi dengan taruhan dianggap turut serta melakukan tindakan ilegal ini.
Maka dari itulah sangat penting untuk menghindari akses sepenuhnya agar tidak terlibat hal-hal yang tidak diinginakn.
Bagaimana Sikap Pemerintah terhadap Judi Online?
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas tindak perjudian online maupun offline. Secara konsisten pemerintah menunjukkan sikap tegasnya, beberapa upaya yang dilakukan seperti:
- Melakukan kerja sama antara Komdigi (sebelumnya Kominfo) dengan pihak kepolisian dan PPATK.
- Pemblokiran ratusan ribu situs terkait judi online setiap tahunnya.
- Edukasi ke masyarakat mengenai bahaya serta risiko hukum terkait tindak perjudian.
Yang pasti upaya-upaya tersebut kian menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganggap judol sebagai ancaman serius, punya risiko besar terhadap ekonomi, hukum, dan sosial.
Kesimpulan
Lantas, apakah benar judi online luar negeri bisa dipidana? Dari penjelasan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa jawabannya adalah, iya. Walau situs tersebut operator dan server-nya berada di luar negeri namun aktivitas di dalam negeri oleh WNI sehingga hukum pidana yang berlaku tetap diterapkan.
Jadi, anggapan bahwa judi online luar negeri ‘aman’ dari konsekuensi hukum merupakan anggapan yang keliru. Bukan hanya ancaman pidana yang mengintai, judol pun membawa dampak buruk untuk finansial dan sosial. Maka dari itulah lebih baik melindungi diri dengan mencegah hal-hal yang berbau perjudian online untuk menghindari kerugian lebih besar dan konsekuensi hukum.

Tinggalkan Balasan